Rabu, 17 Februari 2010

Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT

penulis disini akan membahas 7 Pelanggaran Kode Etik di Bidang IT :
  1. Hacker dan Cracker
  2. Denial Of Service Attack
  3. Piracy
  4. Fraud
  5. Gambling
  6. Pornography dan Paedophilia
  7. Data Forgery
  • Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe.

Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.

Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.

Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Hacker juga memiliki kode etik yang pada mulanya di formulasikan dalam buku karya Steven Levy berjudul Hackers : Heroes of The Computer Revolution, pada tahun 1984. yaitu :
  1. Akses ke sebuah sistem komputer, dan apapun saja dapat mengajarkan bagaimana dunia bekerja, haruslah tidak terbatas sama sekali.
  2. Segala informasi haruslah gratis.
  3. Jangan percaya pada otoritas, promosikanlah desentralisasi
  4. Hacker haruslah dinilai dari sudut pandang aktifitas hackingnya, bukan berdasarkan standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti derajat, usia, suku maupun posisi.
  5. Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan di komputer.
  6. Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik.
Penggolongan Hacker dan Cracker
  • Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
  • Crackers/Criminal Minded Hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
  • Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.

  • Denial Of Service Attack
Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (Dos Attack) adalah suatu usaha untuk membuat sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada diinternet. Hal ini merupakan suatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad (IAB) .

Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum :
  1. Memaksa komputer-komputer program untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
  2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial Of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi :
  1. Mencoba untuk "membanjiri" suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
  2. Berusaha untuk menggangu koneksi antara dua mesin, dengan demikian mencegah akses kepada dua service.
  3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service.
  4. Berusaha untuk menggangu service kepada suatu orang atau sistem spesifik.

  • Pelanggaran Piracy
Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan arus informasi tentang diri mereka.
Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal.

  • Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan, sebagai contoh situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

  • Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak di dunia cyber yang berskala global.
Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan "tax heaven", seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.

Jenis-jenis online gambling antara lain :
  • Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, Blackjack, Cheap dan lain-lain.
  • Online Poker
Online Poker biasanya menawarkan Texas hold'em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.
  • Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAS, Wereless Tabled PCS. Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung.
jenis perjudian online di indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.

  • Pornography dan Paedophilia
  1. Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. Dunia Cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia pornografi melalui news group, chat room dll. Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure. Pelecehan seksual melalui e-mail, website atau chat programs atau biasa disebut Cyber harrassment.
  2. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak (Child Pornography).

  • Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen -dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.



Tidak ada komentar: